TATIB

A. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
  1. Showan kepada Abah yai terlebih dahului
  2. Mendaftarkan bersama dengan diantar orang tui di sekretariat.
  3. Menyerahkan ftocopy akta kelahiran 2 lembar, fas poto 3x4 4 lembar
  4. Usia minimal 5 tahun.
  5. Sehat jasmani dan rohani.
  6. Memenuhi administrasi sebagai berikut.
B. ADMINISTRASI
I. PENDAFTARAN

NO
KETERANGAN
PONDOK
MADIN
TK/SD
(Rp)
MTs ke atas
(Rp)
TK/SD
(Rp)
MTs ke atas
(Rp)
1.
Pendaftaran
25.000
25.000
25.000
25.000
2.
Pembangunan
100.000
100.000
50.000
50.000
3.
Sewa alas tidur/tahun
50.000
50.000
-
-
4.
Sewa almari/tahun
50.000
50.000
-
-
5.
Kwartal 1 dan 2

-
-
-
20.000
6.
Raport

-
-
-
10.000
7.
Sabun

12.500
12.500
-
-

JUMLAH
237.500
237.500
75.000
105.000

III. ADMINISTRASI BULANAN
NO
KETERANGAN
TK
(Rp)
SD/MI
(Rp)
MTs ke atas
(Rp)
1.
Kos Makan
155.000
155.000
178.000
2.
SOS
20.000
20.000
20.000
3.
Bakso
14.000
14.000
14.000
4.
Saku sekolah
30.000
30.000
60.000
5.
Jajan sore

30.000
30.000
-
6.
SPP (Listrik, Telephon,dll)

50.000
50.000
50.000
7.
Kesehatan

5.000
5.000
5.000

JUMLAH
304.000
30.000
327.000
 Catatan           :
Ø  Santri baru pada tingkatan TK/SD dan MI selama 3 bulan pertama belum boleh dijenguk. Terhitung dari waktu pendaftaran.
Ø  Bila membawa beras sendiri jumlah uang pokok dikurangi sesuai harga beras.
Ø  Pembayaran administrasi bulanan dilaksanakan setiap Ahad pertama setiap bulan pada waktu sambangan .
Ø  Untuk santri baru pada tingkatan Tk/SD dan MI pembayaran administrasi bulanan dilunasi 3 bulan sekaligus pada waktu pendaftaran.


TATA-TERTIB BAGI WALI SANTRI DAN SANTRI
I.  KEWAJIBAN DAN ANJURAN

A.      WALI SANTRI
Ø Membayar administrasi setiap bulan bersamaan dengan waktu jenguk
Ø Berpakain rapi dan sopan(berbusana muslin) saat menjenguk putra putrinya.
Ø Menjenguk hanya pada Ahad pertama tiap bulan
Ø Memberi nama pada setiap pakaian anaknya.
Ø Pakaian anak maksimal7 stel
Ø Menguji/mengetes prestasi anaknya pada waktu jam jenguk(sambangan)
Ø Mendoakan anaknya supayah dapat kemudahan dalam menuntut ilmu

B.     SANTRI
Ø Mengikuti semua kegiatan pandok (Sholat berjamaah, Mengaji, Belajar Umu, serta kegiatan lain yang sudah ditentukan) sesuai tingkatan masing-masing.
Ø Menjaga nama baik pondok dan diri sendiri.
Ø Menjaga keamanan pondok dan dirisendiri
Ø Menjaga kebersihan lingkungan pondok dan diri sendiri.
Ø Menjaga dan merawat barang aset pondok
Ø Selalu memakai kopyah, baik di dalam maupun di luar pondok.
Ø Bersikap sopan terhadap orang yang lebih tua terutama kepada Abah yai serta Ibunyaidan kepada ustadz/ustadzat serta pengurus.

II.              LARANGAN
A.    WALI SANTRI
Ø  Menjenguk anaknya diluar waktu dan jam jenguk.
Ø  Membawakan anaknya jajan yang berlebihan
Ø  Memberi saku anaknya yang berlebihan tanpa sepengetahuan pengurus
Ø  Membawakan anaknya mainan yang terlalu mahal.
Ø  Menbawakan perhiasan kepada putrinya, kecuali cincin dan anting.

B.     SANTRI
Ø  Keluar pondok tanpa sepengetahuan dan seizin pengurus.
Ø  Membawa peralatan elektronik
Ø  Bersenda gurau yang berlebihan
Ø  Merokok baik di dalam maupun di luar pondok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar